Sabtu, 02 November 2013

Persyaratan PENGGALANG GARUDA

Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[1]
  • Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isiTrisatya dan Dasadarma.
  • Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
  • Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
    • Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara:
      • TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
      • TKK Pengatur Rumah
      • TKK Juru Masak.
      • TKK Berkemah.
      • TKK Penabung.
      • TKK Penjahit.
      • TKK Juru Kebun
      • TKK Pengaman Kampung
      • TKK Pengamat
      • TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
    • Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  • Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
  • Pernah mengikuti JamborePerkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
  • Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
  • Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
  • Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
  • Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.
    • SUMBER
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Pramuka_Garuda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar